Begini Batasan Bermesraan Suami Istri di Bulan Ramadan
Setelah menikah, bermesraan antara suami istri merupakan hal yang lumrah dan wajar untuk dilakukan. Bahkan hal tersebut dinilai sebagai sebuah ibadah di mata Allah SWT dan terdapat pahala bagi yang melakukannya.
Di dalam Islam tidak ada batasan bagi pasangan suami istri untuk bermesraan. Keduanya diperbolehkan untuk melakukan hal-hal yang dapat menambah kasih sayang diantara mereka.
Terkecuali pada bulan Ramadhan, dimana terdapat batasan dalam bermesraan yang harus dipenuhi pasangan suami istri. Sehingga meski diperbolehkan namun tidak sebebas bulan-bulan lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga puasa diantara keduanya agar tidak batal dan terhindar dari sanksi Allah SWT. Lantas seperti apakah batasan bermesraan di bulan Ramadhan ? Berikut uraiannya.
Biasanya bermesraan bagi pasangan suami istri merupakan tahap awal sebelum melakukan jima'. Sementara jima' di siang hari pada bulan Ramadhan merupakan suatu perkara yang sangat dilarang oleh Allah SWT. Oleh sebab itulah bila ingin tetap bermesraan diantara pasangan suami istri, ada batasan-batasan tertentu yang harus dipenuhi.
Sejatinya bermesraan dengan istri di siang hari bulan Ramadhan bagaimana pun caranya diperbolehkan di dalam islam. Hal ini bisa dilakukan dengan syarat tidak menyebabkan keluarnya air mani diantara keduanya. Sebab keluarnya air mani termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa.
Bahkan dalam riwayat hadits Bukhari dan Muslim disebutkan Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW mencium dan bercumbu dengan istrinya saat beliau sedang berpuasa. Hal ini dikarenakan beliau merupakan orang yang paling mampu untuk mengendalikan hawa nafsunya.
Kemudian Amir bin Salamah pernah bertanya kepada Rasulullah SAW. "Apakah orang berpuasa boleh mencium ? Maka Rasulullah SAW pun menjawab, "Tanyakanlah kepada dia (maksudnya adalah ummu Salamah)". Kemudian Ummu Salamah memberitahukannya bahwa Rasulullah SAW berbuat seperti itu (mencium saat berpuasa)." (HR. Muslim)
Umar bin Khattab ra bahkan juga pernah menciumi istrinya di bulan Ramadhan. Namun setelah itu beliau tersadar dan segera menghadap Rasulullah SAW untuk meminta fatwa. Sebagaimani diriwayatkan dalam hadits dari Umar bin Khattan ra yang mengatakan bahwa "Pada suatu hhari nafsuku menggelora kkaku kucium istriku dalam kondisi berpuasa. Lalu setelah itu aku datang kepada Nabi SAW. Aku berkata, "Hari ini aku telah melakukan perkara besar, aku mencium istriku padahal aku berpuasa." Maka Rasulullah SAW pun berkata kepada ku, "Bagaimana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air ketika berpuasa?’ Aku menjawab, ‘Tidak mengapa’. Lalu beliau bersabda ‘Maka bagaimana dengan mencium (bukankah begitu)?" (HR. Ahmad)
Namun seseorang yang bermesraan dengan istrinya di bulan Ramadhan kemudian menyebabkan ia mengeluarkan mani, maka ia harus tetap meneruskan pantangan makannya serta waji untuk mengqadha atau mengganti puasanya di hari itu. Sementara jika hal tersebut terjadi bukan di bulan Ramadhan, maka ia tidak perlu meneruskan puasanya.
Sebagaimana diceritakan oleh Abu Hurairah ra bahwa, "Ketika kami bersama Rasulullah SAW tiba-tiba dantang seseorang dan berkata, "Ya Rasulullah, celakalah aku". Maka Rasulullah SAW pun bertanya, "Apa yang terjadi padamu?" Kemudian lelaki itu berkata, "Aku telah menyetubuhi istriku, sedang aku dalam keadaan berpuasa." Maka Rasulullah SAW berkata, "Apakah engkau memiliki budak yang bisa dimerdekakan ? laki-laki itu menjawab, “Tidak.” Rasulullah pun berkata: “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Apakah kamu bisa memberi makan enam puluh orang miskin?” Sekali lagi ia menjawab: “Tidak.” Lalu diamlah Rasulullah SAW. Dan ketika kami masih berada dalam keadaan hening (terdiam), didatangkanlah kepada Rasulullah SAW sebuah keranjang yang berisi kurma. Rasulullah SAW berkata: “Mana orang yang bertanya tadi?” Ia berkata: “Saya.” Lalu beliau berkata: “Ambillah ini dan sedekahkanlah dengannya.” Orang tersebut berkata: “Apakah ada orang yang lebih fakir dariku ya Rasulullah? Demi Allah tidak ada di antara dua kampung ini rumah yang lebih fakir dari rumahku.” Maka tertawalah Rasulullah SAW sampai nampak gigi taringnya, kemudian beliau berkata: “Berikan ini kepada keluargamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikianlah ulasan mengenai batasan bermesraan suami istri di bulan Ramadhan. Meskipun diperbolehkan, namun ada batasan-batasan tertentu yang harus dipenuhi jika ingin melakukan hal tersebut. Yaitu tidak sampai mengeluarkan mani dan mampu menjaga syahwatnya agar tidak tertarik melakukan hubungan intim.
Akan tetapi apabila orang tersebut mampu menahan keinginananya hingga ia berbukapuasa dan melakukannya dimalam hari, maka hal itu jauh lebih baik dan lebih utama dibandingkan bermesraan dengan pasangan di siang hari Ramadgan. Semoga bermanfaat.