Menahan Kentut Ketika Sedang Shalat, Apa Hukumnya?

Kentut ataupun bersumber pada kedokteran diucap flatus menggambarkan perihal yang tidak dapat dilepaskan dari diri manusia. karena, perihal itu tercantum masalah ilmiah yang kapan aja dapat timbul.

dan juga sering - kali seorang menyangka enteng menimpa perihal ini. sementara itu, pada waktu - waktu tertentu terdapatnya flatus mampu mengusik kenyamanan kamu. paling utama kala lagi shalat.

kala kita melakukan shalat, sering - kali flatus itu seketika timbul. sampai, tidak sedikit dari kita yang menahannya buat keluar. dalam perihal ini, kita acapkali terasa tidak aman, dengan benak kalau apakah shalat yang kita kerjakan itu legal ataupun kah tidak. kemudian, gimana islam memandang perihal ini?

dalam islam, tentu kita ketahui bahwasanya bila buang angin ataupun flatus kala shalat itu membatalkan shalat. nah, menimpa menahan flatus kala shalat, kebanyakan jumhur ulama berkomentar bila menahan flatus itu hukumnya makruh.

melansir penjelasan dari ramdlan (2014) dari hasil bahtsul masil nu, bila perkara manahan kentut di tengah shalat tidak sempat dibicarakan secara langsung dalam hadis rasulullah saw.

walaupun demikian, ditemui hadis yang berkaitan dengan menahan kemauan buat makan kala santapan telah disuguhkan, menahan berkemih ataupun buang air besar kala dalam shalat. setimpal hadis yang diriwayatkan oleh imam muslim, “tidak terdapat shalat (tidak sempurna shalat) di hadapan santapan, begitu pula tidak terdapat shalat (tidak sempurna shalat) lagi dia menahan air berkemih dan juga air besar (al - akhbatsaani). ”

hadis tersebut bagi imam muhyiddin syaraf an - nawawi hukumnya makruh. bila seorang shalat kala santapan telah dihidangkan dan juga dia mau memakannya, dan juga untuk orang yang menahan berkemih dan juga buang air besar.

makruh maksudnya tidak disukai oleh allah swt dan juga lebih baik ditinggalkan. menahan flatus dihukumi makruh, karena mengusik benak dan juga menyirnakan khusyuk.

bersumber pada penjelasan itu, hingga seorang yang menahan flatus dikala shalat hukumnya makruh sejauh waktu shalatnya masih longgar. karena, menahan flatus dalam shalat tercantum perihal yang dapat mengganggu ataupun menyirnakan khusyuk.

oleh karena itu, bila kita mau flatus kala shalat, hingga lebih baik mengeluarkannya (sampai - sampai batal shalatnya) , selagi waktu shalat masih longgar. setelah itu, lekas berwudhu buat melakukan shalat lagi.

bila waktu yang tersisa buat shalat mepet dan juga dikhawatirkan hendak masuk shalat yang lain, hingga anjuran yang dianjurkan merupakan menahan flatus dan juga meneruskan shalatnya. wallahu ‘alam.






( sumber: islampos. com )

Subscribe to receive free email updates: